PANTAI LABU,DELI SERDANG,SUMATERA UTARA,analisismedia.com - Maraknya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu,Kabupaten Deli Serdang,Sumatera Utara. Ironisnya, bisnis haram sampai detik ini masih beroperasi secara bebas seolah kebal terhadap hukum,Kamis (28/7/2026).
Berdasarkan informasi dan keresahan yang beredar di masyarakat,seorang pria berinisial "MAR alias IWAN " dan " MAT alias BONENG "warga Desa Rantau Panjang,Kecamatan Pantai Labu yang diduga menjadi dalang juga bandar (BD) besar sabu yang sudah sangat meresahkan dan leluasa menjalankan roda bisnis gelapnya di tengah pemukiman warga sekitar.
Selain bandar (BD),diduga ada juga beberapa pengedar yang sangat meresahkan di Desa Rantau Panjang yaitu :
1. Berinisial "DE alias NAN"
2. Berinisial "DE alias RAN"
3. Berinisial "HER alias MAN"
4. Berinisial "UW alias IN"
5. Berinisial "J alias UM"
6. Berinisial "E alias N"
7. Berinisial "AN alias DI"
8. Berinisial "J alias UL"
9. Berinisial "PU alias TRA"
10. Berinisial "B alias OB"
Saat awak media mewawancarai salah satu warga Desa Rantau Panjang,iya mengatakan,"Kami sangat resah sekali adanya peredaran sabu-sabu ini bang,ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Keberadaan lokasi transaksi yang terorganisir dan beroperasi secara bebas ini memunculkan tanda tanya besar di tengah warga masyarakat Desa Rantau Panjang dan Publik.
Awak media mencoba menelusuri lebih dalam,Ada dugaan istilah pembayaran "Mil" (setor) ke Polsek Pantai Labu.kecurigaan terjadi adanya oknum Polsek pantai labu berinisial "AT", " F ", " W " dan " A " diduga setiap seminggu sekali menjumpai " MAR alias IWAN " dan " MAT alias BONENG ".
Informasi ini masih berupa dugaan dan menjadi perhatian serius masyarakat Desa Rantau Panjng yang berharap aparat penegak hukum komitmen memberantas peredaran narkoba khususnya di Desa Rantau Panjang dan penyelidikan menyeluruh secara transparan.
Saat awak media mengkonfirmasi Kapolsek Pantai labu IPDA Iralfat Yaroni Dachi melalui pesan WhatsApp 08xxxxxxxx51 sangat di sayangkan diduga Kapolsek memblokir nomor WhatsApp awak media.
Awak media kembali mengkonfirmasi Kanit Reskrim Polsek pantai labu IPDA Erik Ritonga melalui pesan WhatsApp terkait peredaran sabu-sabu yang ada di Desa Rantau Panjang tetapi tidak menjawab alias bungkam.
Ketiadaan tindakan tegas sampai saat ini dari aparat penegak hukum (APH) Polsek Pantai Labu,Polresta Deli Serdang,Polda Sumatera Utara menimbulkan tanda tanyak besar dikalangan masyarakat dan publik serta menduga adanya pembiaran terhadap aktivitas peredaran yang ada di desa tersebut.
Masyarakat Desa Rantau Panjang Kecamatan Pantai Labu berharap dan mendesak Kepada Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si hingga Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H,segera menangkap bandar (BD) serta pengedar sabu-sabu tersebut.Dan mengambil langkah tegas untuk menghentikan peredaran narkotika yang dinilai kian meresahkan serta mengusut tuntas adanya dugaan keterlibatan pihak lain.
Bagi masyarakat, penegakan hukum yang tegas, terbuka, dan tanpa pandang bulu menjadi satu-satunya cara memutus rantai peredaran sabu-sabu, sekaligus memulihkan kepercayaan publik yang mulai terkikis.
(Red)




