Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, T. Latiful, SH. Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Cabjari Labuhan Deli. Hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melukai norma sosial dan menyebabkan trauma mendalam bagi keluarga korban.
Kuasa hukum keluarga korban, Paul J.J. Tambunan, menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut. "Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi Tuntutan JPU dan Putusan Hakim PN Lubuk Pakam. Ini adalah bentuk keadilan yang sudah lama dinantikan keluarga korban," ucapnya.
Paul juga mengapresiasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang turut mengawal proses hukum kasus ini sejak 1 Juni 2024. "Meski terdakwa masih memiliki kesempatan mengajukan upaya hukum lanjutan, putusan ini setidaknya memberikan rasa lega bagi keluarga korban. Ini adalah kado Natal untuk almarhumah Rita Jelita Sinaga," tutupnya.
Pengawalan ketat oleh Pemuda Batak Bersatu (PBB) terlihat sepanjang persidangan. Anggota PBB hadir untuk memberikan dukungan moril kepada keluarga korban dan memastikan proses hukum berjalan transparan.
"Kami hadir untuk memastikan tidak ada tekanan atau intervensi yang menghambat jalannya sidang. Ini adalah bentuk solidaritas kami kepada keluarga korban," ujar salah satu anggota PBB.
Pengamanan juga dilakukan di luar gedung pengadilan untuk mengantisipasi potensi kericuhan. Berkat kerja sama semua pihak, suasana tetap kondusif hingga sidang selesai.
Ayah korban, Barita Sinaga, menyampaikan rasa syukur atas putusan ini meskipun duka mendalam atas kehilangan putrinya tetap membekas. "Dukungan dari Pemuda Batak Bersatu dan kuasa hukum sangat berarti bagi kami. Putusan ini menjadi penghiburan di tengah rasa kehilangan yang kami rasakan," ujarnya dengan suara bergetar.
Ormas Pemuda Batak Bersatu menyatakan komitmen mereka untuk terus mengawal kasus serupa demi memastikan keadilan ditegakkan. Putusan ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku tindak kejahatan serupa dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.