![]() |
DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pemilu 2024 |
TANJABBAR, Analisismedia - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menggelar Paripurna dalam rangka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pemilihan Serentak tahun 2024.
Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna
DPRD Tanjung Jabung Barat ini, dipimpin langsung oleh ketua DPRD Tanjabbar
Hamdani SE. Didampingi wakil ketua DPRD H. Muh Sjafril Simamora SH, Hasan
Basyri Harapan, SH dan Bupati Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag
Pimpinan rapat mengatakan, Rapat Paripurna dilaksanakan
berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat
tanggal 13 Januari 2025 tentang Penyusunan Jadwal Agenda Kegiatan dan Acara
Rapat-Rapat DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Agenda Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Tanjung Jabung Barat Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
" Agenda paripurna ini, Pengumuman Penetapan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Terpilih pada Pemilihan
Serentak Tahun 2024 dan Pengumuman
Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Hasil
Pemilihan Serentak Tahun 2020." Ujarnya .
Hamdani, SE menyampaikan, Sebagaimana yang telah diketahui
bersama bahwa pada tanggal 27 November 2024 yang lalu, telah di ikuti dan lalui
secara bersama-sama salah satu tahapan Pelaksanaan Pemilihan Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat. Dan selanjutnya dalam rangka memenuhi
ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi Undang-Undang Sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjadi Undang-Undang, Pasal 160 Ayat (3) Yang Berbunyi: Pengesahan
Pengangkatan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati serta Pasangan Calon
Walikota Dan Wakil Walikota Terpilih dilakukan berdasarkan Penetapan Pasangan
Calon Terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota Yang Disampaikan oleh DPRD
Kabupaten/Kota kepada Menteri melalui Gubernur." Ungkapnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan Keputusan KPU
Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 11 Tahun 2025 telah menetapkan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat Terpilih pada
Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Melaksanakan amanat ketentuan
diatas dan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, untuk dapat di
umumkan dalam Rapat Paripurna DPRD, yang mana pembacaan hasil Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.
" Pada kesempatan yang berbahagia ini, izinkan saya
atas nama Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Mengucapkan Terima kasih dan Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada KPU
Kabupaten Tanjung Jabung Barat beserta Jajarannya, Bawaslu Kabupaten Tanjung
Jabung Barat Beserta jajarannya, Kajari Beserta jajarannya, Polres dan Dandim
0419 Beserta jajaranya, atas terselenggaranya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Serentak Tahun 2024 secara demokratis, aman dan penuh Kenyamanan. Semoga kepada
Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dapat mewujudkan Kabupaten Tanjung Jabung
Barat yang lebih Maju dan baik lagi. Kami ucapkan selamat kepada Saudara Drs.
H. Anwar Sadat M. Ag dan Saudara Dr. H. Katamso SA, SE,ME sebagai Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun
2024." Sebutnya.
Ketua DPRD juga menyampaikan, Berpedoman kepada Ketentuan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah Beberapa kali, Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Daerah sebagai berikut:
" Pasal 78 Ayat
(1) Berbunyi: Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena,
meninggal dunia; permintaan sendiri; atau diberhentikan dan Pasal 78 Ayat (2) Berbunyi Kepala daerah
dan/atau wakil kepala daerah, diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c karena:, berakhir masa jabatannya.
Pasal 79 Ayat ( 1) Berbunyi: Pemberhentian kepala daerah dan/atauwakil
kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b
serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat
paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri
untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui Gubernur
sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali
kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,"
Bebernya.
Selanjutnya, kata Hamdani berdasarkan Keputusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 27/PUU- XXII/2024 tentang Masa Jabatan Kepala Daerah hasil
Pemilihan Tahun 2024, salah satu amar putusannya adalah "Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil
Pemilihan Serentak Tahun 2024 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan
wakil Gubernur. (*/nst)