![]() |
Foto : Rio Tampubolon, S.H Kuasa Hukum PT. Sawita Jaya Perdana |
Medan, analisismedia.com – PT. Sawita Jaya Perdana, perusahaan yang bergerak di bidang jasa penimbangan, dengan tegas membantah tuduhan yang beredar di media online terkait keterlibatan mereka dalam aktivitas penjualan Crude Palm Oil (CPO) ilegal di wilayah Tandem Hulu Satu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Tuduhan tersebut dinilai tidak berdasar, merugikan nama baik perusahaan, dan telah menciptakan keresahan di masyarakat.
Dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, PT. Sawita Jaya Perdana menyatakan bahwa lokasi yang disebut dalam pemberitaan media online tersebut adalah gudang jasa timbangan resmi yang beroperasi di bawah naungan perusahaan. Kegiatan yang berlangsung di lokasi tersebut sepenuhnya mematuhi ketentuan hukum dan aturan yang berlaku.
![]() |
Foto screenshot media online yang membuat berita tidak sesuai fakta. |
“Tidak Ada Aktivitas Ilegal di Lokasi Kami”
Manajemen PT. Sawita Jaya Perdana memastikan bahwa tuduhan adanya praktik penjualan CPO ilegal di lokasi mereka tidak sesuai dengan fakta di lapangan. “Kami menegaskan bahwa aktivitas di lokasi kami murni berupa jasa penimbangan resmi dan tidak ada praktik ilegal, seperti yang diberitakan,” tegas perwakilan perusahaan.
Pemberitaan yang dimuat oleh salah satu media online tersebut dinilai tidak berdasarkan data yang akurat dan telah mencemarkan nama baik perusahaan. Informasi tersebut, menurut PT. Sawita Jaya Perdana, bahkan terkesan dilakukan tanpa proses verifikasi atau konfirmasi kepada pihak terkait.
Langkah Hukum Disiapkan
Tidak tinggal diam, PT. Sawita Jaya Perdana telah menyiapkan langkah hukum untuk menanggapi tuduhan tersebut. Pihaknya berencana mensomasi media online tersebut atas pemberitaan yang dinilai tendensius dan tidak sesuai dengan fakta.
“Tim hukum kami akan segera mengambil langkah tegas untuk melindungi reputasi perusahaan. Berdasarkan penelusuran, media yang memuat berita tersebut diduga tidak memiliki kantor redaksi dengan alamat yang jelas, sehingga patut dicurigai tidak memiliki legalitas yang sah,” ungkap Kuasa hukum.
PT. Sawita Jaya Perdana juga mengimbau kepada media massa untuk menjalankan fungsi jurnalistik dengan mengedepankan prinsip verifikasi dan keberimbangan dalam pemberitaan. "Kami terbuka untuk pihak mana pun, termasuk media, yang ingin melakukan konfirmasi secara langsung di lapangan," ujar Rio Tampubolon.
Tegas Menolak Pencemaran Nama Baik
Tuduhan mengenai penjualan CPO ilegal tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap aktivitas jasa penimbangan yang dilakukan secara sah. Oleh karena itu, PT. Sawita Jaya Perdana berharap agar publik tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan yang tidak jelas sumbernya.
Dengan sikap tegas perusahaan untuk menempuh jalur hukum, PT. Sawita Jaya Perdana menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas bisnis serta menepis segala tuduhan yang tidak berdasar. (Red)