Polisi Bongkar Sindikat Preman Berkedok Mata Elang, 108 Motor dan 1 Mobil Disita

Redaksi
By -
0

Polisi Bongkar Sindikat Preman Berkedok Mata Elang, 108 Motor dan 1 Mobil Disita
Para tersangka preman berkedok  Deptcolector saat diamankan di Mapolres Bogor 

Bogor, analisismedia.com
– Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor dan Polres Bogor berhasil mengungkap sindikat preman berkedok debt collector atau mata elang (Matel) yang kerap meresahkan masyarakat. Dalam operasi gabungan tersebut, sembilan tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sebanyak 108 unit sepeda motor dan satu unit mobil hasil perampasan.


Kapolresta Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, dalam keterangan persnya di Mapolres Bogor pada Jumat (9/5/2025), mengonfirmasi bahwa penindakan dilakukan setelah menerima lima laporan dari masyarakat yang menjadi korban sejak awal April.


"Para pelaku yang kami amankan berjumlah sembilan orang. Mereka telah kami tahan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan untuk selanjutnya disidangkan," ujar AKBP Rio.


Para pelaku diketahui beroperasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor. Modus yang digunakan adalah berpura-pura menjadi petugas leasing yang menagih kendaraan, dengan bermodalkan data bocor dari salah satu perusahaan pembiayaan (leasing) swasta. Dengan data itu, mereka memberhentikan pengendara di jalan secara paksa dan merampas kendaraan dengan dalih menunggak cicilan.


"Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 108 sepeda motor—82 di antaranya diamankan Polres Bogor dan 26 lainnya oleh Polresta Bogor Kota—serta satu unit kendaraan roda empat," jelas Kapolresta.


Aksi para pelaku disebut sebagai bentuk kejahatan terorganisir yang melibatkan kebocoran informasi internal leasing. Hal ini memunculkan keprihatinan serius mengenai perlindungan data pribadi konsumen.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 335 (perbuatan tidak menyenangkan), Pasal 368 (pemerasan), Pasal 363 (pencurian dengan pemberatan), Pasal 372 (penggelapan), Pasal 378 (penipuan), Pasal 480 (penadahan), dan Pasal 481 (kejahatan yang dilakukan secara bersama-sama).


"Para pelaku terancam hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara," tegas AKBP Rio.


Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan jika mengalami tindakan serupa dan meminta perusahaan leasing untuk meningkatkan sistem keamanan data nasabah. (Red)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)