TERBONGKAR! Rumah Makan di Binjai Diduga Jadi Sarang Mafia CPO, Judi Online, dan Narkoba Polres Binjai Didesak Agar Menutup Lokasi

Redaksi
By -
0


Binjai, Sumatera Utara — Sebuah rumah makan di Jalan Letnan Umar Baki, Kelurahan Paya Roba, Kecamatan Binjai Barat, menjadi sorotan tajam setelah terungkap dugaan aktivitas ilegal berskala besar yang berlangsung di tempat tersebut. Lokasi yang tampak seperti usaha kuliner biasa itu ternyata diduga kuat menjadi penampungan ilegal Crude Palm Oil (CPO), sekaligus tempat perjudian online dan penyalahgunaan narkoba.


Warga yang selama ini menaruh curiga terhadap aktivitas di lokasi tersebut akhirnya angkat bicara. Salah satu warga setempat, Y (48), mengungkapkan bahwa sopir truk tangki kerap berhenti di tempat tersebut bukan hanya untuk makan, melainkan juga untuk menurunkan sebagian muatan CPO dan berjudi online. “Mereka juga menggunakan sabu di tempat itu. Sudah sering kami lihat. Tapi kenapa tidak ada tindakan?” kata Y dengan nada kecewa.


Tim investigasi yang melakukan pemantauan pada Selasa (1/6/2025) menemukan antrean truk tangki CPO di sekitar rumah makan yang diketahui milik seorang pria berinisial ADR. Para sopir diduga menurunkan sebagian muatan secara ilegal dari truk mereka ke dalam penampungan yang disamarkan di balik aktivitas rumah makan.


Seorang sopir dari PT. SSSS (S4), yang tak ingin disebutkan namanya, mengaku bahwa praktik ini sudah menjadi kebiasaan. “Kami biasa turunkan 200–400 kg dari muatan asli. Sudah ada semacam kesepakatan diam-diam antar sopir. Yang penting jangan sampai ketahuan pabrik,” ujarnya.


Sambil menunggu giliran menurunkan muatan, para sopir dikabarkan kerap bermain judi online jenis slot melalui ponsel mereka. Tak sedikit pula yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, khususnya sabu, di area rumah makan.


Aktivitas ilegal yang terang-terangan berlangsung di ruang publik ini menimbulkan keresahan serius di kalangan warga. Selain merugikan negara dari sisi ekonomi (karena penggelapan CPO), keberadaan judi dan narkoba dinilai telah mengancam masa depan generasi muda di kawasan itu.


“Kami takut anak-anak muda ikut terpengaruh. Ini bukan soal minyak saja, tapi soal rusaknya moral dan hukum di depan mata kita,” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.


Yang paling disesalkan warga adalah diamnya aparat penegak hukum terhadap aktivitas ini. Padahal, sejumlah laporan warga telah disampaikan ke pihak berwenang. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas yang terlihat dari Polres Binjai maupun aparat lainnya.


Hal ini memunculkan spekulasi dan kecurigaan publik tentang kemungkinan adanya oknum aparat yang terlibat atau membekingi aktivitas mafia CPO tersebut.


Situasi ini memicu desakan keras dari masyarakat agar Polres Binjai segera bertindak. Rumah makan milik ADR harus segera ditutup dan dijadikan lokasi penyelidikan. Semua pihak yang terlibat — termasuk sopir, penampung, dan pemilik — harus diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Beberapa pasal hukum yang relevan dan dapat diterapkan dalam kasus ini meliputi:


Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan (pidana hingga 5 tahun),


Pasal 480 KUHP tentang penadahan hasil kejahatan,


UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,


UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE terkait perjudian online (pidana hingga 6 tahun dan denda Rp1 miliar).


Warga menuntut agar Polres Binjai tidak hanya melakukan razia seremonial, tetapi benar-benar membongkar jaringan mafia CPO ini hingga ke akarnya, termasuk memeriksa kemungkinan adanya keterlibatan pihak internal atau oknum yang bermain di balik layar.


 “Kalau Polres Binjai tidak bertindak, maka mereka ikut membiarkan kejahatan ini terjadi. Kami tidak mau kota ini jadi sarang mafia,” pungkas tokoh masyarakat tersebut.


Tags:

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)