Toko Grosir Cahaya Dijalan Besar Petumbukan Diduga Milik Pria Berinisial "Bur" Alias "Han" Menjual Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Resmi,Diminta APH Bertindak

Permadi Nata Negara,SH
0

PETUMBUKAN,GALANG,DELI SERDANG,analisismedia.com - Dugaan adanya aktivitas peredaran rokok ilegal kembali mencuat di Desa Petumbukan,Kecamatan Galang,Kabupaten Deli Serdang,Sumatera Utara,Jumat (20/3/2026).


Sebuah toko gerosir Cahaya yang diduga sudah lama menjadi tempat penyimpanan dan penjualan rokok tanpa pita cukai berada tepat di jalan besar Petumbukan,Dusun 2,Desa Petumbukan,Kecamatan Galang persisnya didepan Mesjid Raya Petumbukan disebut-sebut milik seorang pria berinisial "Bur" Alias "Han". 


Berinisial "Bur" Alias "Han" mendistribusikan rokok ilegal tanpa pita cukai seperti Helium,Trend bold,Tators dan merek lainnya di seluruh kecamatan Galang,Bangun Purba dan Silindak.


Dari informasi yang dihimpun, rokok ilegal yang diduga disimpan di toko gerosir Cajaya tersebut tidak dilengkapi pita cukai atau diduga menggunakan pita cukai palsu. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar karena tidak adanya pembayaran cukai sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, disebutkan bahwa peredaran barang kena cukai tanpa pita cukai merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.


Pasal 54 UU Cukai menyatakan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai dapat dipidana dengan hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda minimal dua kali hingga maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.


Selain itu, Pasal 56 juga mengatur sanksi bagi setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, atau memperjualbelikan barang kena cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Tim investigasi media menilai aktivitas yang diduga melibatkan peredaran rokok ilegal tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan instansi Bea Cukai.


Pasalnya, peredaran rokok tanpa cukai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah dari sektor penerimaan cukai.


Sejumlah pihak pun berharap aparat penegak hukum (APH) Polsek Galang,Polresta Deli Serdang,Polda Sumatera Utara dapat bertindak profesional,transparan dan tidak tembang pilih dalam menindak praktik peredaran rokok ilegal yang diduga melibatkan jaringan distribusi dari luar daerah.


(Redaksi)



Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)