Dugaan Satreskrim Polres Tebing Tinggi Bermain Mata Dengan Diduga Pelaku,3,6 Tahun Laporan Warga Tidak Diproses, Propam Polda Sumut Diminta Bertindak

Permadi Nata Negara,SH
0

TEBING TINGGI,SUMATERA UTARA,analisis media.com - Seorang perempuan yang berinisial N juga mantan ibu bhayangkari membuat Pengaduan ke SPKT Polres Tebing Tinggi tentang dugaan Tindak pidana Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016, Perubahan atas Undang Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Pasal 27 (3), sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : 4/B/827/X/2022/ SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 05 Oktober 2022, Jum'at (10/4/2026).


Sewaktu awak media menyambangi korban kerumahnya yang terletak di Kp. Nenas Kelurahan Pasar Gambir Kec. Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi persisnya dibelakang Polres Tebing Tinggi tetapi korban tidak berada dirumah, lalu awak media bertemu dengan suami korban yang juga mantan perwira Polri yang bertugas di Polresta Deli Serdang  berinisial APD.


APD menjelaskan bahwa sejak dibuat Laporan Polisi ke Polres Tebing Tinggi tanggal 05 Oktober 2022 sampai saat sekarang ini tanggal  10 April 2026 tidak ada tindak lanjut perkembangan Pengaduan istrinya bahkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) tidak pernah diterima.


Suami korban menjelaskan beliau sudah berupaya agar Pengaduan istrinya dapat di tindak lanjuti dengan meminta bantuan dan bertemu :

1. KBO Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi waktu itu dijabat oleh Iptu SPN. Siregar

2. AKP Agus Irianto yang waktu itu menjabat Kasihumas Polres Tebing Tinggi.

3 Waka Polres Tebing Tinggi yang waktu itu dijabat Kompol Adi Santri.

4. Mantan PNS Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi yang berinisial ES untuk menghubungi Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Mula Sihombing dengan mengirimkan bukti bukti yang ada. Tetapi sampai saat sekarang ini tidak ada juga tindak lanjut.


" Mengenai Pengaduan tindak pidana Informasi dan Transaksi elektronik Pasal 27 (3) ada 3 orang yang membuat Pengaduan ke Polres Tebing Tinggi dengan AKUN yang sama bang, dari tiga orang korban ini yang mana 2 orang mantan ibu bhayangkari dan 1 orang warga masyarakat biasa.Pengaduan mantan ibu Bhayangkari tidak pernah ditindak lanjuti sampai saat ini,sedangkan pengaduan masyarakat Sipil dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/828/X/2022/SPKT/POLRES TEBING TINGGI POLDA SUMATERA UTARA,tanggal 05 Oktober 2022 tidak sampai 1 bulan lamanya sudah selesai dengan korban dan mencabut Pengaduannya, ada apa ?. Tambahnya APD dengan nada kesal.


Lanjut APD, iya menduga perkara ini ada keterlibatan Pejabat Publik ataupun Keluarganya sehingga pihak Polres Tebing Tinggi enggan memproses Lebih Lanjut atau diduga ada menerima upeti.


Korban meminta agar Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H melalui Propam Polda Sumatera Utara,Kapolres Tebing Tinggi untuk mengusut tuntas tentang laporan yang sudah 3,6 tahun tidak diproses oleh Satreskrim polres tebing tinggi.


Adapun LP yang sudah 3,6 Tahun Lamanya tidak di proses oleh Satreskrim Polres Tebing Tinggi :


1. Laporan Polisi Nomor : LP/B/826/X/2022/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 05 Oktober 2022 a/n korban Nursofiyanti Lubis (mantan ibu Bhayangkari).

2. Laporan Polisi nomor :LP/B/827/X/2022/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 05 Oktober 2022 a/n korban Nurmelly Lubis (mantan ibu bhayangkari).




Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)