Gawat Kali Bah ! Tiga Pengedar Sabu Di Desa Gunung Rintih Kec.STM Hilir Diduga Mendapat Kartu Sakti Dari APH Setempat

Permadi Nata Negara,SH
0

STM HILIR,DELI SERDANG,analisismedia.com - Maraknya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Desa Gunung Rintih menjadi sorotan masyarakat sekitar. Ironisnya, bisnis haram ini sampai saat ini masih tetap eksis dan beroperasi secara terang-terangan seolah tak tersentuh oleh jerat hukum. Jum'at (3/4/2026).


Berdasarkan informasi dan keresahan yang beredar di masyarakat,Tiga orang bandar sabu-sabu sekaligus pengedar yang dikenal dengan berinisial :

1. Berinisial "Man" Alias "To",warga pasar pintar Desa Gunung Rintih Kec.STM HILIR

2. Berinisial "Ling" Alias "Ga",dusun 3 Sada arih,Desa Gunung Rintih

3. Berinisial "Da" Alias "Dek",Sidomuncul Kec.STM HILIR.


Tiga orang terduga pelaku pengedar sabu tersebut dengan leluasa menjalankan roda bisnis gelapnya di tengah pemukiman warga.Titik peredaran ini berlokasi di Desa Gunung Rintih,Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hilir (STM HILIR),Kabupaten Deli Serdang,Sumatera Utara.


Ketiganya diketahui memiliki pola operasi yang terstruktur namun sangat mencolok di mata masyarakat sekitar.


LOKASI PEREDARAN


- Berinisial "Man"Alias"To" transaksi barang haram tersebut di perladangan sawit tak jauh dari rumahnya persisnya di dusun pasar pintar. 

- Sedangkan Berinisial "Ling"Alias "Ga" transaksi barang haram tersebut dengan cara sistem (layang) atau bisa disebut 'pembeli datang pengedar menunggu'. 

- Selanjutnya Berinisial "Da"Alias"Dek" transaksi barang haram tersebut dengan cara sistem (layang) atau bisa disebut pembeli datang pengedar menunggu.


"Kami sangat resah sekali adanya para pengedar sabu-sabu ini bang,mereka sangat bebas jualan narkoba siang dan malam tanpa ada rasa takut. Aparat penegak hukum kemana?”, ungkap salah satu sumber warga di lapangan yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Keberadaan lokasi transaksi yang terorganisir dan beroperasi secara bebas ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.


Dalam penelusuran lebih lanjut, awak media memperoleh informasi ada jaringan yang bekerja secara rapi dan sistematis,diduga adanya istilah pembayaran "Mil" (setor) ke Mapolsek Talun Kenas.


Informasi ini masih berupa dugaan dan menjadi perhatian serius masyarakat yang berharap aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh secara transparan.


Ketiadaan tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) Polresta Deli Serdang Hingga Polda Sumatera Utara membuat warga menduga adanya pembiaran terhadap aktivitas "Man" Alias "To","Ling"Alias"Ga", dan "Da"Alias"Dek",

 

Terpisah,pada hari Selasa 31 Maret awak media mencoba mengkonfirmasi Kapolsek Talun Kenas AKP Ronald Pangihutan Manulang melalui pesan WhatsApp ke nomor +62 813-9669-xxxx sampai saat ini belum membalas pesan dan memilih bungkam.


Warga masyarakat Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hilir (STM HILIR) khusunya Desa Gunung Rintih menuntut langkah nyata penegak hukum untuk memberantas para bandar dan pengedar  yang merusak generasi muda, sekaligus mengembalikan ketentraman warga.

Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)