DUA PEKAN JADI SOROTAN, DUGAAN MAFIA SOLAR BERSUBSIDI DI DAMAR WULAN BELUM TERSENTUH, MASYARAKAT PERTANYAKAN KESERIUSAN APARAT
Author -
Redaksi
6/17/2026 09:56:00 AM
DELI SERDANG – Dugaan praktik pelangsiran dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di kawasan Damar Wulan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, hingga kini masih menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Namun, setelah berbagai informasi dan keluhan warga mencuat ke publik, belum terlihat adanya langkah penindakan maupun keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas tersebut.
Sebelumnya, masyarakat telah meminta aparat kepolisian untuk turun melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi yang disebut-sebut berlangsung cukup lama dan terorganisir. Akan tetapi, hingga berita lanjutan ini diterbitkan, belum ada informasi resmi mengenai hasil penyelidikan ataupun tindakan hukum yang dilakukan.
Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, praktik pelangsiran dan penimbunan BBM bersubsidi bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menyebabkan kelangkaan solar bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi pemerintah.
"Yang menjadi pertanyaan masyarakat, apakah informasi yang beredar selama ini sudah ditindaklanjuti atau belum. Sebab jika memang tidak ada pelanggaran, tentu perlu dijelaskan kepada publik. Namun jika ada indikasi pelanggaran, maka harus segera ditindak sesuai hukum yang berlaku," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sejumlah warga juga mengaku masih melihat aktivitas kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut solar bersubsidi dalam jumlah besar. Meski demikian, informasi tersebut masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Pengamat hukum dan aktivis antikorupsi menilai aparat penegak hukum perlu memberikan kepastian kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi liar. Transparansi dalam penanganan laporan masyarakat dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Praktik penyalahgunaan BBM subsidi sendiri dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dalam ketentuan tersebut, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Masyarakat berharap Kepolisian Daerah Sumatera Utara beserta jajaran terkait segera melakukan investigasi secara transparan guna memastikan ada atau tidaknya praktik penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Damar Wulan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjawab keresahan masyarakat sekaligus memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai peruntukannya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai perkembangan penanganan dugaan pelangsiran dan penimbunan solar bersubsidi di kawasan Damar Wulan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
(Bersambung ke Part 3: Menelusuri Dugaan Jalur Distribusi dan Dampak Kelangkaan Solar Bersubsidi terhadap Masyarakat)