Mafia BBM Solar Bersubsidi Bebas Beroperasi di Damar Wulan Percut Sei Tuan

0

Gambar ini merupakan ilustrasi yang dirangkai sesuai dengan narasinya 

DELI SERDANG (AM) – Dugaan praktik pelangsiran dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di kawasan Damar Wulan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi sorotan. Aktivitas yang disebut-sebut telah berlangsung cukup lama itu dinilai berpotensi merugikan negara serta mengganggu distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah kendaraan diduga digunakan untuk mengangkut solar subsidi dalam jumlah besar dari beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Kendaraan yang disebut-sebut kerap digunakan antara lain mobil jenis Toyota Kijang Innova, double cabin, dan beberapa kendaraan lainnya yang diduga telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah lebih banyak.


Sejumlah sumber di lapangan menyebutkan bahwa praktik tersebut diduga melibatkan beberapa kelompok yang telah lama beroperasi. Bahkan, beredar informasi mengenai sejumlah nama yang disebut-sebut sebagai pihak yang diduga mengendalikan aktivitas tersebut. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.


Masyarakat meminta aparat kepolisian, khususnya Kepolisian Daerah Sumatera Utara, segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya praktik penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah tersebut.


Menurut warga, kelangkaan solar subsidi yang kerap terjadi di sejumlah daerah diduga tidak terlepas dari maraknya praktik pelangsiran dan penimbunan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi. Akibatnya, masyarakat dan pelaku usaha kecil yang berhak memperoleh BBM subsidi sering mengalami kesulitan mendapatkan pasokan.


"Jika benar terjadi, tentu sangat merugikan masyarakat dan negara. Aparat harus segera turun tangan agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.


Berpotensi Melanggar Undang-Undang Migas

Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Pasal 55 UU Migas menyebutkan bahwa:

"Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar."


Selain itu, apabila ditemukan adanya praktik penimbunan atau distribusi yang tidak sesuai peruntukan, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)