Galian C Modus Ahli Fungsi Cetak Sawah Resahkan Warga Desa Durian Serta Pengguna Jalan,Diminta APH Dan Dinas Terkait Segera Bertindak

Permadi Nata Negara,SH
0

DURIAN,PANTAI LABU,analisismedia.com - Aktivitas galian C ilegal yang dibungkus dengan modus alih fungsi lahan menjadi “pencetakan sawah” kembali meresahkan masyarakat Desa Durian dan pengguna jalan, Sabtu (1/8/2026).


Praktik ini dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, kesehatan, serta infrastruktur di sekitar lokasi.


Seperti yang terjadi di Dusun 1,Desa Durian,Kecamatan Pantai Labu,Kabupaten Deli SerdangMerdeka. Hingga saat ini, aktivitas galian C tersebut masih terus beroperasi tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum Polsek Pantai Labu maupun Polresta Deli Serdang.


Modus yang digunakan terbilang licik, aktivitas tersebut seolah-olah dilakukan untuk pemerataan lahan atau pencetakan sawah baru.


Namun pada kenyataannya, material tanah hasil galian justru diperjualbelikan untuk kepentingan komersial.


Seorang warga setempat dan meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap aktivitas tersebut.

Ia menilai, kegiatan galian C ini telah menimbulkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat.


“kami sangat kecewa dengan kegiatan galian C bermodus alih fungsi ini.Aktivitas ini jelas berdampak pada kesehatan masyarakat akibat debu dan polusi udara yang ditimbulkan, serta merusak infrastruktur jalan karena dilalui kendaraan berat pengangkut material,” ujarnya.


Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa debu yang dihasilkan dari aktivitas tambang tersebut berpotensi memicu berbagai penyakit, terutama Infeksi Saluran Pernapasan (ISPA).


Warga sekitar mulai merasakan dampaknya, seperti batuk, sesak napas, hingga gangguan pernapasan lainnya.


“Hal ini tentu sangat berbahaya bagi kesehatan warga. Debu yang terus-menerus terhirup bisa menyebabkan ISPA, seperti batuk, pilek, sesak napas, bahkan berisiko pada penyakit paru-paru,” tambahnya.


Selain masalah kesehatan, kerusakan infrastruktur jalan juga menjadi keluhan utama warga. Jalan yang layak dilalui nntinya akan mengalami kerusakan akibat intensitas kendaraan berat yang keluar masuk lokasi galian.


Warga pun berharap agar aparat penegak hukum, khususnya Polsek Pantai Labu dan Polresta Deli Serdang,serta instansi terkait segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas tersebut sebelum dampaknya semakin meluas.


“Kami berharap kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait agar segera bertindak cepat untuk menghentikan kegiatan galian C ini,” harapnya.


Masyarakat menilai, jika tidak segera ditindak, aktivitas galian C ilegal dengan modus alih fungsi lahan ini akan terus berkembang dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih parah, serta mengancam keselamatan dan kesehatan warga sekitar.

Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)